
LANGKAT I Majalah Polisi Indonesia. Dua pria tersangka diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan diciduk polisi Opsnal Pidum Polres Langkat, Rabu(15/7).
Kedua tersangka masing masing AJ alias , 26 warga Jl. Pendidikan Dusun. II Desa Tanjung Beringin Kec. Hinai Kab. Langkat. FD, 41 ,warga Lingk. VII Jl. Ahmad Yani Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat.
Mereka diamankan petugas, setelah korban Bismar Karo Karo , 59 bekerja, PNS, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupate. Langkat melaporkan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 240 / IV / 2020 / SU / LKT Tanggal 18 April 2020.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Sabtu, 18 April 2020 lalu korban bersama keluarga tiba di rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat
Ketika sepulang dari ladang di kecamatan 3 dekat Kabupaten Tanah Karo dan rumah korban sudah 6 hari dalam keadaan kosong dan kondisi rumah terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumah sudah berserakan.
Korban kemudian mengecek ke dalam rumah barang-barang yang hilang berupa kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas 2 (dua) buah seberat 4 gram, Laptop 2 (dua) unit Merek Dell dan merek Compag dengan kerugian ditaksir Rp. 25.000.000 .
Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi, Rabu bahwa tersangka berada di rumah Anto di Kampung 17 Kel Kwala Bingai Kab. Langkat.
Selanjutnya Kanit Pidum beserta tim berangkat ke tempat tersebut untuk melakukan pengintaian dan pada pukul 12.30 melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut. (Muslim)
No Responses