
LANGKAT I Majalah Polisi Indonesia. Polsek Pangkalan Brandan kembali mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di jalan Kartini Simpang Syahyan, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Senin (28/9/2020).
Pelaku yang beinisial, M Effendi Syahputra (28) warga Bukit Kubu Kec. Besitang membawa kabur 1 unit sepeda motor bernomor plat BK 4899 PBA warna Hitam thn 2017 milik Parulian Gultom, warga Securai Utara, Kecamatan Babalan Kab. Langkat. Dengan hilangnya sepeda motor milik Effendi kerugian yang diderita sekitar Rp. 16.000.000 . Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan perbuatan pelaku maka korban melaporkanan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses selanjutnya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simbolon, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedyyp.Ginting. SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan diketauhui keberadaan pelaku sedang berada di Wilkum Polsek Binjai (Tandem).
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Team Opsnal melakukan kordinasi dengan Polsek Binjai (Tandem) dan pada hari Minggu tanggal 27 September 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, Team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan dilakukan intrograsi tentang barang bukti tersebut dan pelaku memberi tahu bahwasanya barang bukti sudah dijual ke kampung Lalang Kec. Sunggal. Atas pengakuan tersangka akhirnya team melakukan pengembangan mencari barng bukti namun belum ditemukan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebuh lanjut. (Muslim)
No Responses